Konsep dasar hukum dalam bisnis merupakan suatu konsep yang harus di aplikasikan dalam menjalankan sebuah bisnis.
A. Pengertian Hukum Bisnis
Hukum merupakan norma norma atau peraturan yang berlaku dalam bentuk ik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia. Secara umum hukum dapat dibagi menjadi dua macam meliputi hukum privat dan hukum publik.
Hukum publik adalah kaidah kaidah yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negara atau untuk mengatur kepentingan umum. Hukum privat merupakan kaidah kaidah yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan warga negara lainya atau mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan.
Hukum privat (hukum perdata materiil) merupakan peraturan hukum tertulis dan tidak tertulis yang menyangkut hubungan hukum antar orang per orang dalam lingkup bermsyarakat. Hubingan hukum teersebut menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik di dalam suatu masyarakat. di samping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal hukum acara perdata) atau proses perdata dan merupakan hukum yang mengatur tentang cara mempertahankan atau melaksanakan hukum perdata materiil. Hukum ni sering disebut dengan hukum prosedrral karena mengatur prosedur pelaksanaan dari hukum mataeriil. Hukum acara perdata ini merupakan hukum proses l dalam rangka mempertahankan hukum perdata materiil.
Hukum bersifat memaksa terhadap siapapun dengan tujuan agar manusia dalam hidup bermasyarakat dapat tertib dan aman. Kehidupan bermasyarakat ini termasuk di dalamnya adalah bisnis. Bisnis sebenarnya bagian dari hukum perdata atau hukum privat yang mengatur hubungan hukum antar orang per orang sebagai subjek hukum. bisnis sendiri berasal dari bahasa Inggris business yang artinya kegiatan usaha.
Kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan bisnis merupakan usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan. Richard Burton Simatupang (1995) bisnis diartikan sebagai Semua usaha usaha yang dilakukan oleh orang orang atau badan hukum yang berlangsung terus menerus dalam hal ini merupakan kegiatan usaha dapat kegiatan perdagangan barang dan jasa, sewa menyewa, jual beli, tukar menukar yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Bidang bidang kegiatan usaha secara garis besar dapat digolongkan ke dalam 3 bidang usaha yaitu:
- Kegiatan usaha dalam lingkup usaha perdagangan (Commerce) merupakan semua kegiatan jual beli oleh orang orang atau badan usaha untuk tujuan untuk memperoleh laba, perdahangan ini dilakukan di dalam dan luar negeri Contoh :), dealer, agen, grosir, toko, Produsen (pabrik) dan lain lain.
- Bisnis dalam lingkup usaha perindustrian (Industry) merupakan kegiatan produksi atau yang menghasilkan barang dan mempunyai nilai bagi masyarakat Contoh: pertambangan, pabrik makanan, perkebunan, penggalian batu, pabrik mesin pembuatan gedung, jembatan, pakaian, kerajinan, , dan lain lain.
- Bisnis dalam lingkup usaha jasa-jasa (Service) merupakan hal hal yang dilakukan yang menghasilkan jasa jasa baik orang pribadi maupun badanusaha.. Contoh : asuransi, advokat, akuntan, penilai (Appraisal), akuntan, dan lain lain.
Selanjutnya beberapa definisi hukum bisnis sebagai Konsep dasar hukum dalam bisnis yang dikutip dari para ahli antara lain Munir Fuady mendefinikan hukum binis adalah seperangkat norma atau kaidah hukum yang mengatur tentang prosedur dan tatacara melakukan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang orang yang bergerak di bidang perdagangan, industri, wira usaha, denga menggunakan teknik dan cara tertentu dan menghasilkan keuntungan yang dalam hal ini berupa uang.
Johannes Ibrahim,dkk, menyatakan bahwa hukum bisnis ,merupakan kumpulan kaidah kaidah yang mengatur penyelesaian terhadap persoalan-atau permasalah dan seluk beluknya dalam aktivitas perdagangan. Penulis sendiri mendefinikan hukum bisnis sebagai seperangkat norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kegiatan usaha yang meliputi perdagangan, industri, perdagangan dan penyelesaiannya dengan segala akibat hukumnya.
Kehadiran Konsep dasar hukum dalam bisnis bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasi kepentingan kepentingan para pelaku usaha yang bisa saja kepentingannya berbeda sehingga harus membutuhkan penyelesaian secara adil. Hukum melindungi seseorang dengan cara melindungi hak hak tertentu untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Disamping itu tentu juga terdapat kewajiban yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh hukum.
Dalam hubungannya dengan hukum bisnis maka setiap pelaku usaha tentu mengharapkan perlindungan hukum sehingga dapat dikatakan bahwa aspek hukum akan selalu menjadi bagian dalam berbisnis. Bisnis tidak dapat dilepaskan dari hukum karena hukumlah yang akan menjamin kegiatan bisnis mendapatkan kepastian hukum bahkan memberikan keadilan ataupun manfaat. Hukum bisnis sangat penting untuk diketahui oleh pelaku bisnis agar setiap pelaku kegiatan usaha dapat melakukan kegiataanya sesuai dengan norma norma yang berlaku agar kegiatan bisnisnya berjalan lancer tanpa adanya pelanggaran hukum Jika terjadi pelanggaran hukum oleh para pelaku bisnis. Akibatnya pelanggaran ini bahkan sampai pada kepailitan bagi pelaku bisnis.
B. Subjek Hukum
Dalam menjalankan suatu bisnis tidak dapat dilepaskan dari kedudukan seseorang sebagai subjek hukum. Menyebut kata seseorang atau orang dalam hukum meliputi orang selaku pribadi dan badan hukum sebagai subjek hukum. Dalam dunia bisnis seringkali orang sebagai subjek hukum diabaikan sehingga tindakan tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang tidak lagi dilihat apakah orang tersebut mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum atau tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum. Akibat tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai kewenangan tersebut dapat dibatalkan, karena dianggap tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum. Oleh kerena itu aspek hukum dalam kegiatan usaha menjadi hal yang penting sebagai suatu hal yang mendukung dalam bisnis atau kegiatan dalam bidang ekonomi.
Subjek hukum adalah Setiap orang atau badan hukum sebagai pelaku kegiatan usaha. setiap subjek hukum tentu memiliki hak dan kewajiban tetapi tidak semua subjek hukum dapat melakukan tindakan hukum karena yang dapat melakukan tindakan hukum adalah mereka yang cakap hukum. Subjek hukum yang dapat melakukan kewenangannya adalah subjek hukum yang cakap (dewasa) apabila subjek hukum tidak cakap maka mereka tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Apabila mereka melakukan perbuatan hukum maka perbuatan yang telah dilakukan akan dapat dibatalkan oleh hukum. Orang yang dinyatakan tidak cakap menurut Pasal 1330 KUH Perdata adalah mereka mereka yang belum dewasa, masih dibawah pengampuan atau di bawah perwalian misalnya gila, boros atau dungu. Mereka ini dianggap hukumtidak cakap oleh karena itu tidak dapat melaksanakan perbuatan hukum sendiri. Yang melakukan perbuatan hukum adalah walinya atau kuratornya. Orang sebagai subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, yang terdiri dari orang sebagai manusia pribadi dan badan hukum.
Dalam perspektif hukum perdata ketika disebut kata orang maka dapat meliputi orang sebagai pribadi dan orang dalam arti badan hukum. . Badan hukum sebagai organisasi dalam masyarakat juga dianggap subjek hukum karena badan hukum juga mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana halnya orang sebagai manusia pribadi. Sebagai subjek hukum maka akan berlangsung terus menerus meskipun seseorang telah meninggal dunia. Artinya hak dan kewajiban sebagai subjek hukum tetap harus disandang oleh seseorang. Misalnya seseorang telah meninggal dunia maka tanggung jawab, hak dan kewajiban akan diteruskan kepada ahli warisnya. Hal ini termasuk apabila seseorang melakukan bisnis mempunyai keuntungan atau utang yang harus dibayar maka dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak keperdataannya. Artinya betapapun kesalahan seseorang sehingga dijatuhkan hukuman oleh hakim, hukuman tersebut tidak boleh menghilangkan kedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban perdata. Sebagai penyandang hak dan kewajiban ini akan berlangsung terus dan dapat digantikan hak dan kewajiban tersebut kepada ahli warisnya. Misalnya seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan hutang kepada pihak lain maka ahli warisnya dapat menggantikan kewajiban dari pewaris untuk membayar hutang hutang dari pewaris.
Demikian halnya apabila pewaris memiliki piutang maka piutang tersebut dapat digantikan oleh ahli warisnya. Hak dan kewajiban orang sebagai subjek hukum harus mendapat perlindungan hukum oleh karena itu hak dan kewajiban tersebut telah dilindungi oleh konstitusi negara sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Dalam ilmu hukum, subjek hukum (legal subject) adalah segala sesuatu sebagai penyandang hak dan kewajiban sehingga dapat melakukam hubungan hukum.. Oleh karena itu subjek hukum meliputi orang natuurlijkpersoon (menselijkpersoon) dan bukan orang (rechtspersoon). Rechtspersoon biasa disebut badan hukum yang merupakan persona ficta atau orang yang diciptakan oleh hukum sebagai persona.
Menurut hukum di Indonesia kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dipengaruhi beberapa faktor sebagai berikut :
1) Usia artinya bahwa sebelum berusia 21 tahun belum cakap dalam arti hukum
2) Jenis kelamin artinya menurut pasal 29 KUHPerdata bahwa untuk laki-laki minimal 18 tahun dan wanita 15 tahun untuk dapat kawin. Menurut undang-undang no 1/1974 laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.
3) Keturunan artinya ada perbedaan antara anak sah dengan anak luar kawin.
4) Kewarganegaraan artinya dibedakan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing untuk memperoleh hak di wilayah RI
5) Perkawinan artinya dengan melakukan perkawinan membuat seseorang menjadi dewasa.
Berdasarkan faktor faktor diatas dapat dijelaskan bahwa seseorang dapat dianggap cakap secara hukum apabila telah berumur 21 tahun atau belum 21 tahun tetapi telah menikah. Seseorang yang belum berumur 21 tahun dan belum pernah menikah maka dianggap tidak cakap atau tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan perbuatan hukum. Jika orang tersebut tetap melakukan perbuatan hukum maka sangat potensial untuk dibatalkan oleh pihak lain.
C. Objek Hukum
Objek hukum merupakan lawan dari subjek hukum yaitu sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok bagi lalulintas atau hubungan hukum. Objek hukum harus ada manfaat bagi subjek hukum sehinga objek hukum dapat berupa hak dan barang atau benda. Hak tersebut dapat timbul karena hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain baik bersifat individu maupun bersifat badan hukum. Hubungan hukum dapat terjadi karena perikatan baik perikatan yang lahir dari undang undang maupun yang lahir dari perjanjian. Hubungan hukum inilah yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum.
Bentuk objek hukum dapat berupa barang atau benda dan hak kebendaan serta suatu prestasi. Barang atau Benda Objek hukum bisnis adalah barang atau benda. Benda dalam bahasa aslinya bahasa Belanda, benda itu adalah zaak yang meliputi benda dan hak kebendaan sebagaimana diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata. Hak kebendaan merupakan bagian dari harta kekayaan (vermogensbestanddeel). Harta kekayan tersebut diatur dalam kUHPerdata khususnya buku II dan KUHPerdata buku III yang meliputi benda dan hak kebendaan dan hubungan hukumnya. Sehingga Zakenrecht (hukum benda) adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Pengaturan hukum benda pada umumnya meliputi pengertian benda, pembendaan macam-macam benda, dan hak-hak kebendaan. Pengaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup”, artinya hak kebendaan hanya dapat diperoleh sesuai dengan yang diatur dalam undang undang, orang tidak diperkenankan mendapatkan hak kebandaaan diluar undang undang. Hukum benda bersifat memaksa (dwingen), orang tidak boleh menyimpangi apa yang telah diatur di dalam undang undang, sehingga tidak dimungkinkan memperoleh hak kebendaan dengan di luar undang undang dengan kata lain hak hak kebendaan dalam undang undang harus dikuti atau dituruti. Hak kebendaan diatur dalam buku II KUHPerdata yang pada prinsipnya hak kebendaan akan melekat ditangan siapapun benda itu berada. Orang tidak dapat memperoleh hak kebendaan diluar yang diatur dalam KUHPerdata khususnya buku II. Dengan hak kebendaan tersebut orang dapat mempertahankan dan menguasai hak kendaan secara mutlak artinya hak kebendaaan akan mengikuti dimanapun dan ditangan siapapun berada. Meskipun seseorang memperoleh hak tersebut merupakan bantuan orang lain, tetapi setelah ia menguasai hak ini maka ia dapat mempertahankann haknya. Orang hanya dapat memperoleh hak kebendaan terbatas hanya apa yang telah diatur dalam buku II artinya orang tidak mungkin mendapatkan hak haak kebendaan baru diluar dari apa yang telah diatur oleh KUHPerdata. Karena sifatnya memaksa ((dwingenrechts) yang harus dikuti dan ditaati sehingga keberadaan hak kebendaan dianggap terbatas apa yang diatur dalam undang undang. Termasuk didalamnya hak kebendaan yang diperoleh melalui perlekatan artinya seeoang memperoleh hak kebendaan karena melekat pada benda pokok. Misalnya gagang pintu yang melekat pada pintu. (pintu sebagai benda pokok dan gagang pintu merupakan perlekatannya)
Hukum benda dalam hukum dibedakan menjadi beberapa klasifikasi yaitu sebagai berikut:
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud,
Benda berwujud adalah benda yang wujud atau bentuknya jelas atau kasat mata. Fungsi perbedaan ini adalah untuk memudahkan jika terjadi pengalihan hak kepada pihak lain. Contoh: hibah, kewarisan. Jual beli. Apabila menyerahkan benda bergerak berwujud diserahkan secara nyata dengan menyerahkan bendanya dari tangan yang satu ke tangan yang lain. Tetapi cara menyerahkan benda berwujud tetap adalah harus membelik nama bnda tersebut.
Penyerahan benda berwujud berupa benda tetap dilakukan dengan cara membalik nama benda. Penyerahan benda tidak berwujud berupa piutang dilakukan sebagai berikut (Pasal 613 KUHPerdata):
(1) Piutang atas nama (op naam) dengan cara cessie
(2) Piutang atas tunjuk (aan toonder) dengan cara penyerahan suratnya dari tangan ke tangan.
(3) Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen dan penyerahan suratnya dari tangan ke tangan.
b. Benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak mempunyai arti penting dalam hal terhadap penguasaan (bezit), penyerahan (levering), daluarsa (verjaring), pembebanan (bezwaring). Mengenai penguasaan (bezit), pada benda bergerak berlangsung asas dalam Pasal 1977 KUHPerdata yaitu Penguasaan benda benda bergerak oleh seseorang dianggap sebagai pemiliknya, terhadap benda tidak bergerak asas tersebut tidak berlaku. Mengenai penyerahan (levering), pada benda bergerak dapat dilakukan dengan balik nama. daluarsa (verjaring) terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab yang mengusai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya.
Sedangkan pada benda tidak bergerak dikenal daluarsa :
(1) Apabila dengan alas hak, daluarsa 20 tahun
(2) Apabila tanpa alas hak, daluarsanya 30 tahun (Pasal 1963 KUHPerdata) Berkaitan dengan benda bergerak dan tidak bergerak, perbedaan tersebut juga terdapat dalam hukum jaminan misalnya benda bergerak khusus unutk gadai (pand) sedangkan benda tidak bergerak untuk Hipotik. Benda bergerak adalah benda yang cara penyerahannya dengan penyerahan nyata dan benda tersebut mudah dipindah pindah misalnya sepatu, sandal, baju dan lain lain sebagaimana diatur dalam Pasal 509 KUHPerdata.
Ada juga benda bergerak yang ditentukan oleh undang undang yaitu hak yang melekat pada benda bergerak sebagaimana diatur dalam pasal 511 KUHPerdata contoh; saham, piutang, hak menggunakan atas benda bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak adalah benda yang menurit sifatnya tidak dapat dipindah pindah dan tetap di situ misalnya tanah, gedung, pohon yang melekat pada tanah sebagaiman diatur dalam pasal 507 KUHPerdata. Juga yang diatur dalam pasal 508 KUHPerdata meliputi Hipotik, creditverband, hak pakai atas benda tetap.
Menurut Frieda Husni Hasbullah, dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata:
(1)Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hlm. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan: berdasarkan sifatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHPerdata yaitu tanah dan hal hal yang berkaitan dengan tanah dan melekat diatas tanah antara lain tanaman yang ada di atas tanah, pohon dan buah yang belum dipetik.
(2) berdasarkan tujunnya sebagaiman diatur dalam pasal 507 KUHPerdata yaitu benda benda yang menempel pada diding rumah misalnya kaligrafi, foto yang ditempel di dinding. Benda benda yang dihasilkan dari produksi pabrik misalnya penggilingan batu dan benda benda yang berhubungan dengan tanah misalnya pupuk, reruntuhan dari gedung bangunan dan lain lain.
(3) berdasarkan aturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam pasal 508 KUHPerdata misalnya haak numpang karang, hak pakai hasil termasuk di dalamnya pasal 314 KUHD tentang kapal yang memiliki berat 20 m3
c. Benda yang habis dipakai dan tidak habis dipakai
Tujuan pembedaan hal ini adalah untuk pembatalan perjanjian. Apaabila perjanjian objeknya habis dipakai maka pembetalannya mengalami kesulitan dalam pemulihan pada keadaan semula. Karena penyelesaiannya harus mengganti dengan dengan benda lain yang sejenis dan senilai. Misalnya benda dipakai habis ialah beras, roti, kayu bakar. Hal ini berbeda apabila objek perjanjian adalah benda yang tidak habis dipakai maka pembatalanya tidak sesulit apabila benda habis dipakai karena bendanya masih ada dan dapat diserahkan kembali. Misalnya pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermontor, perhiasan emas berlian.
d. Benda telah ada dan benda akan ada.
Hal ini bertujuan untuk membedakan dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan. Benda yang ada dapat digunakan sebagai jaminan utang yang apabila ia tidak mampumelunasi maka objek jaminan akan diserahkan kepada yang berpiutang. Sedangkan benda yang aka nada tentu tidak dapat dijadikan sebagai jamina utang karena bendanya tidak ada. Apabila ini dikaitkan dengan sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata maka ttidak memenuhi unsur ketiga yang intinya bahkwa dalam perjanjian objeknya harus ada.
e. Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan.
Tujuan pembedaan ini terletak pada pengalihannya pada pihak lain misalnya karena kewarisan atau jual beli. Terhadap benda yang dapat diperjualbelikan maka orang dapat memperjualbelikan secara bebas dan dapat diwariskan kepada ahli waris. Benda luar perdagangan maka objeknya tidak dapat diperjualbelikan dan tidak diwariskan kepada ahli waris. Tidak dapat diperjualbelikan atau tidak dapat diwariskan itu mungkin hal ini karena fungsi kegunaannya misalnya benda wakaf; mungkin karena tujuan dilarang undangundang, misalnya narkotika; yang bertentangan dengan ketertiban umum, misalnya memperdagangkan manusia untuk pembantu rumah tangga atau karena bertentangan dengan kesusilaan, misalnya memperdagangkan kalender gambar pornografi.
f. Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Hal ini kaitanya dengan pemenuhan prestasi dalam suatu perikatan. Apabila objek perikatan adalah benda dapat dibagi, maka prestasi dapat dilaksanakan secara sebagian demi sebagian, misalnya dua ton pasir dapat dibagi tanpa merubah arti sifatnya sebagai pasir. Apabila objek perikatan adalah benda tidak dapat dibagi, pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara utuh. Misalnya prestasi seekor kerbau untuk membajak sawah tidak dapat dibagi prestasi secara utuh dan satu kesatuan misalnya dua ton pasir dapat dibagi tanpa merubah arti dan sifatnya sebagai pasir. Dengan kata lain bahwa perikatan yang objeknya benda yang tidak dapat dibagi bagi maka prestasinya harus utuh dann tidak terbagi bagi. Misalnya prestasi seekor kaerabu i untuk membajak sawah tidak dapat dibagi menjadi separoh sapi diserahkan sekarang dan separoh lagi diserahkan kemudian. Jika seekor sapi diparoh, namanya bukan sapi lagi dan tidak berarti lagi untuk membajak sawah.
g. Benda terdaftar dan tidak terdaftar.
Hal ini digunakan dalam kaitanya dengan hukum pembuktiaan, untuk ketertiban umum, dan kewajiban membayar pajak. Benda terdaftar maka pembuktiannya adalah pendaftaran itu sebagai alat bukti hukum pengaruhnya terhadap ketertiban umum, kewajiban miliknya untuk membayar pajak, serta kewajiban masyarakat untuk menghormati hak milik orang lain. Contoh benda terdaftar ialah kendaraan bermotor, tanah, bangunan, kapal, perusahaan, hak cipta, hak paten, telepon, televisi, pemancar radio. Benda tidak terdaftar sering disebut benda tidak atas nama, hal ininakan menyulitkan ketika terjadi pembuktiankepemilikana kerena berlaku atas bezit adalah eigendom barangbsiapa yang menguasai ia dianggap sebagai pemiliknya. Di samping itu, tidak begitu berpengaruh/berbahaya bagi ketertiban umum dan tidak begitu berpengaruh bagi pemiliknya untuk membayar pajak. Contohnya ialah alat–alat rumah tangga, pakaian sehari–hari, perhiasan emas berlian, sepeda, hewan piaraan. (Abdul Kadir, 2000 : 130-132).
- Hak Kebendaan
Pada dasarnya hak manusia dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: hak perorangan dan hak kebendaan. Pembagian hak ini berasal dari hukum Romawi. Orang Romawi telah membagi hak penuntutan dalam dua macam:
(1) actiones in personaam (penuntutan perorangan) dan
(2) actiones in rem. Hak perorangan (persoonlijkrecht), adalah hak untuk memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Hak ini hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap sesuatu pihak. Misalnya, A telah mengadakan jual beli rumah dengan B. Maka, jual beli itu berlaku bagi kedua belah pihak. (Salim, 2002 : 100). Untuk lebih jelasnya perlu diuraikan ciri ciri yang menonjol yang terdapat dalam hak kebendaan.
Ciri–ciri yang menonjol dari hak kebendaan, menurut Masjchoen seperti berikut ini.
a. Zaaksgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti), artinya benda itu terus–menerus mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa pun juga) barang itu berada.
b. Droit dengan preference, adalah hak atas pelunasan terlebih dahulu atas barang tersebut.
c. Zakelijke actie, adalah hak untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut. Misalnya, berwujud penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan–gangguan atas haknya, gugatan untuk memulihkan dalam keadaan semula, gugatan untuk menuntut ganti rugi, dan sebagianya (Masjchoen, tt: 12-14).
Dengan bahasa lain hak kebendaan menurut Abdul Kadir mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. mutlak, yaitu penguasaannya secara bebas sehingga ia dapat mempertahankannya contoh hak milik, hak cipta;
b. mengikuti benda, hak ini melekat pada bendanya contoh hak sewa, hak memungut hasil, mengikuti bendanya dalam tangan siapa pun benda itu berada;
c. hak didahulukan dari pihak lain contoh di atas rumah melekat hak hipotik, kemudian melekat pula hak hipotik berikutnya, maka kedudukan pemegang hak pertama mempunyai hak didahulukan dari kreditur kedua dan seterusnya
d. lebih diutamakan, misalnya pemegang hak hipotik mempunyai hak diutamakan dan diprioritaskan dari kreditur lai misalnya tentang kepailitan maka harus diprioritasnya terhadap harta pailit itu;
e. hak gugat apabila hak kebendaanya diganggu oleh pihak lain;
f. pengalihan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapa pun juga. penguasaan secara bebas atas hak kebendaan dapat dibatasi seiring dengan berlakunya UUPA No.5 Tahun 1960 sehingga setiap orang yang mempunyai hak atas tanah tidak boleh semaunya saja menguasai benda itu. Pengusaan benda disesuaikan dengan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Karena tanah mempunyai mempunyai fungsi sosial. Penguasaan dan penggunaan hak kebendaan dibatasi oleh kepentingan orang lain. (Abdul Kadir, 2000: 135).
Oleh karena itu hak kebendaan ini dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijkgenootsrecht), yang diperinci menjadi :
(1) yang bersifat memberi kenikmatan atas benda milik sendiri misalnya hak milik atas kebendaan atas benda bergerak yang bukan tanah, hak penguasaan (bezit) atas benda bergerak;
(2) yang bersifat memberi kenikmatan atas benda milik orang lain, misalnya bezit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak memungut hasil atas benda bergerak atau benda bukan tanah, hak pakai atas benda bergerak.
b. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zekerheidsrecht), yang terdiri dari :
(1) pand (gadai), sebagai jaminan ialah benda bergerak,
(2) hipotik, sebagai jaminan ialah benda tidak bergerak (tetap).
- Prestasi
Wujud dari prestasi yang dalam hukum diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Prestasi ini juga merupakan objek perikatan. Pada perikatan memberikan sesuatu prestasi berupa menyerahkan suatu barang atau memberikan kenikmatan atas suatu barang. Misalnya yang menyewakan berkewajiban memberikan kenikmatan atas suatu barang yang disewakan kepada penyewa. Perikatan berbuat sesuatu misalnya Pengadilan memerintahkan seseorang untuk mengosongkan rumah. Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu adalah debitur berjanji untuk tidak melakukan sesuatu misalnya tidak mengambil barang yang ada dalam suatu rumah.
Menurut Pasal 1235 KUHPerdata menyebutkan semua. perikatan yang prestasinya adalah memberi sesduatu maka harus dicantumkan bahwa yang berhutang untuk menyerahkan objek benda yang menjadi objek perikatan dan wajib melakukan perawatan seperti milik sendiri. Wujud prestasi yang lainnya adalah berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Berbuat sesuatu adalah melaksanakan suatu perbuatan tertentu
Sedangkan tidak berbuat sesuatu adalah dengan tidak melaksanakan sesuatu perbuatan atau tetap diam maka sudah dianggap tidakmelakaukan perbuatan. Hal ini harus dicantumkan dalam suatu perikatan. Tetapi seringkali debitur tidak bersedia melakukan atau menolak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian. Untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam hukum perikatan dan perjanjian. Prestasi juga dapat sebagai objek dalam hukum bisnis karena dapat menimbulkan hubungan hukum dan mempunyai akibat hukum. Yang termasuk dalam hubungan hukum misalnya pemberian jasa. Jasa merupakan pemberian suatu kinerja atau dari satu pihak kepada pihak lain. Jasa biasanya timbul karena hubungan timbal balik antara pemberi jasa dan pengguna jasa. Kegiatan yang dilakukan merupakan suatu prestasi misalnya jasa pengiriman, jasa untuk mngerjakan suatu pekerjaan tertentu sehingga jasa dapat dikategorikan benda yang tidak berwujud karena tidak tampak tetapi suatu kegiatan yang merupakan wujud prestasi. Jasa merupakan hasil interaksi dalam hubungan sosial di masyarakat karena pada dasarnya setiap orang akan berinteraksi sosial dan membutuhkan orang lain. Untuk memenuhi pekerjaan tertentu yang disuruh orang lain juga merupakan jasa baik dengan mendapatkan imbalan maupun tidak mendapatkan imbalan.
D. Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum merupakan dasar yang dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis yang akan memberi kekuatan berlaku secara formal baik berupa hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Sebenarnya sumber hukum dalam hukum bisnis juga merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum sebagai suatu norma yang yang mengatur tingkah laku bagi masyaraakat termasuk didalamnya pada saat melakukan transaksi bisnis. Oleh karena itu hukum harus ditaati oleh para pelaku bisnis agar segala perbuatan tidak bertentangan dengan hukum. Apabila perbuatan dianggapa melanggar hukum maka akan merugikan para pelaku bisnis. Kalaupun terjadi sengketa hukum antara para pihak yang melakukan kegiatan bisnis maka penyelesaiannya akan dikembalikanpada hukum yang berlaku. Hal inilah yang menyebabkan sumber hukum menjadi penting dalam melakukan segala kegiatan atau berinteraksi antara yang satu dengan yang lain.
Sumber hukum bisnis secara umum adalah sebagai berikut:
- Peraturan perundang undangan.
Peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia bersumber dari konstitusi negara yaitu Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 . merupakan sumber hukum yang berkedudukan sebagai Grand norm yang menjiwai seluruh peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan yang berlaku tersebut meliputi : Undang undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang/Perpu, peraturan pemerintah (PP),Peraturan presiden (perpres), Peraturan daerah propinsi (perda Prop) dan Perda kabupaten (perda kab). Seluruh peraturan secara hirarkhis tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
Peraturan perundangan tentang bisnis antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerd)
b. Kitab UNdang undang Hukum Dagang (KUHD)
c. Undang undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
d. Undang undang nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan
e. Undang undang nomor 1 tahun 1995 jo. Undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
f. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
g. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
h. Undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
i. Undang nomor 25 tahun 1992 Jo. undang undang nomor 17 tahun 2012 Jo. putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 28/PUU-XI/2013 tentang perkoperasian.
j. Undang undang nomor 16 tahun 2001 jo. UU 28 tahun 2004 tentang Yayasan
k. Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan
l. Undang undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah
m.Undang undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
n. Undang undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
o. Undang undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
p. Undang undang nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
q. Undang undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak Cipta
r. Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
s. Undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
t. Undang undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa. - Traktat
Traktat merupakan bagian hubungan hukum Internasional, termasuk perjanjian perjanjian yang dibuat antar negara, peraturan peraturan internasional yang berlaku mengikat yang dibuat oleh lembaga lembaga dunia yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia. Pada asasnya dalam traktat ini berlaku asas pacta sunt servanda artinya perjanjian perjanjian internasional juga mengikat bagi negara yang menyepakati dan warga negaranya. Bagian dari Traktat adalah hukum perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan kesepakatan sebuah transaksi. Perjanjian ini merupakan undang undang para pihak artinya bahwa apabila suatu perjanjian telah disepakati maka tidak dapat ditarik atau dibatalkan oleh salah satu pihak . Pembatalan perjanjian hanya dapat dilalakukan apabila kedua belah pihak menyetujui ntuk membatalkan perjanjian tersebut. Oleh karena itu pelaksanaan transaksi dalam perjanjian ini haruslah dengan itikat baik sehingga para pihak dapat saling menerima isi perjanjian yang telah dibuat. - Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan dari hakim terdahulu yang dijadilan sebagai dasar bagi hakim hakim berikutnya atau putusan hakim yang lebih tinggi dijadikan sebagai dasar untuk memutuskan suatu perkara yang sama yang tidak diatur di dalam undang undang sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain.
Yurisprudensi merupakan hasil penemuan hukum oleh hakim yang berdasarkan penggalian dari nilai nilai yang hidup di dalam masyarakat. Hakim dalam memutus perkara tidak diperkenankan beralasan bahwa perkara yang sedang ia tangani tidak ada dasar hukumnya. Dengan otoritas hakim tersebut maka hakim berkewajiban untuk memberikan dasar putusannya. Apabila suatu produk perundang undangan yang tidak jelas atau kabur sementara hakim harus memberikan putusan maka ia wajib menafsirkan peraturan perundang undangan tersebut menjadi jelas. Putusan putusan inilah yang kemudian akan dikuti oleh hakim hakim di tingkat bawahnya sebagai sumber hukum.
Hakim dalam memutus perkara akan didasarka pada dua hal yang pertama adalah hukum termasuk di dalamnya peraturan perundangan dan yang kedua adalah keyakinan hakim. Keduanya harus sinergi dan tidak boleh terpisahkan. Berdasarkan huku tanpa keyakinan hakim maka tidak akan menghasikan putusan yang adil demikian juga sebaliknya. Dalam kaitanya dengan hukum bisnis maka yang putusan yang berupa yurisprudensi yang dijadikan sebagai acuan dalam menyelesaian transaksi transaksi yang timbul dari suatu kegiatan bisnis. Biasnya yang dijadikan yurisprudensi adalah yurisprudensi yang bersifat tetap artinya yurisprudensi tersebut telah diikuti oleh hakim hakim berikutnya. - Kebiasaan
Kebiasaan merupakan suatu peristiwa atau perilaku yang dilakukan oleh masyarakat khususnya dalam kegiatan bisnis yang terjadi secara berulang ulang dan menimbulkan keajekan sehingga ditaati oleh masyarakat. Ketaatan terhadap kebiasaan ini dilakukan karena diyakini keberarannya dan apabila dilanggar maka akan mendapat sanksi dari masyarakat. Perilaku dalam kegiatan binis merupakan hukum kebiasaan yang tidak tertulis namun kenyataannya ada dalam kehidupan masyarakat misalnya kegiatan bisnis tentu tidak dapat dilepaskan dari suatu traksaksi atau hubungan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam berbisnis. Hubungan hukum tersebut dapat dilihat dari transaksi perjanjian yang sifatnya obligatoir. Pasal 1339 KUHPerdata juga mengakui adanya kebiasaan yang dianggap sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal hak yang dinyatakan secara tegas tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya diharusnya oleh kepatutan, kebiasaan ataau undang undang. - Doktrin atau Pendapat Para Ahli
Doktrin merupakan pendapat seorang ahli yang karena keahliannya di bidang tertentu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam hukum bisnis. Seorang ahli dapat memberikan penilaian berdasarkan karena ilmu pengetahuan yang dimiliki yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Doktrin sendiri sebenarnya merupakan pendapat para sarjana yang memiliki specifikasi tertentu yang diperoleh dengan sebuah penelitian, menemukan teori atau kegiatan kegiatan lain yang bersifat ilmiah. Pendapat ahli ini dapat dijadikan sebagai dasar para hakim dalam menemukan atau menggali hukum dalam rangka untuk memutus perkara di pengadilan.
Pertanyaan Diskusi :
- Apa fungsi utama hukum bisnis dalam mendukung kelangsungan dan kepastian usaha?
- Bagaimana hukum bisnis melindungi pelaku usaha kecil (UKM) atau konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil atau merugikan?








