KONSEP MAWARIS (FARAIDH) DALAM ISLAM:KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIS

Konsep Mawaris (Faraidh)

Mawaris, atau ilmu faraidh, merupakan salah satu cabang ilmu dalam syariat Islam yang memiliki kedudukan penting. Sebagai sistem pembagian harta warisan, mawaris dirancang untuk memastikan keadilan, harmoni, dan kesejahteraan dalam keluarga serta masyarakat. Al-Qur’an secara tegas mengatur pembagian warisan melalui ayat-ayat yang terperinci, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 11-12 dan 176. Hal ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap distribusi harta yang adil dan berlandaskan ketentuan Ilahi (Subeitan, 2021)

Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum mawaris sering menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam masyarakat modern. Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum faraidh, konflik antaranggota keluarga akibat perebutan warisan, serta benturan antara hukum syariah dan hukum adat menjadi masalah yang kerap muncul. Di sisi lain, pluralitas hukum dalam sistem legal di berbagai negara, termasuk Indonesia, menambah kompleksitas implementasi mawaris di lapangan.(Basri, 2020)

Pentingnya pembahasan mengenai mawaris juga terletak pada hikmah yang dikandungnya. Dengan menerapkan hukum waris yang sesuai dengan syariat, hubungan kekeluargaan dapat tetap terjaga, serta potensi konflik dapat diminimalkan. Oleh karena itu, kajian teoretis dan praktis mengenai konsep mawaris menjadi penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat.

A. PENGERTIAN MAWARIS ATAU ILMU FARAIDH, PRINSIP-PRINSIPNYA,

     DAN ISTILAH-ISTILAHNYA

  1. Pengertian Mawaris Atau Faraidh

Secara bahasa, kata “mawaris” berasal dari bahasa Arab al-mawarits yang berarti “warisan” atau sesuatu yang diwariskan dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Dalam terminologi syariat Islam, mawaris merujuk pada ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama (Abdillah & Anzaikhan, 2022)

Menurut (Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, n.d.), ilmu faraidh adalah cabang ilmu syariat Islam yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia kepada para ahli warisnya, sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama. Istilah faraidh berasal dari kata faradha, yang berarti “menetapkan”. Dalam konteks ini, faraidh merujuk pada pembagian harta warisan yang telah ditentukan kadarnya oleh Allah SWT.

Dasar Hukum Ilmu Faraidh
Al-Qur’an secara tegas menetapkan aturan pembagian warisan dalam Surah An-Nisa:

  • Ayat 11 dan 12 menjelaskan pembagian untuk anak laki-laki dan perempuan, orang tua, suami, istri, dan kerabat lainnya.
  • Ayat 176 mengatur warisan saudara kandung dalam keadaan tertentu.

Ilmu ini sangat penting karena Rasulullah SAW bersabda:

“Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena ia adalah setengah dari ilmu.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Darimi).

  • Prinsip-Prinsip Ilmu Faraidh

Adapun prinsip prinsip ilmu faraidh sebagai berikut : (Husni Abdulah Pakarti et al., n.d.)

  1. Keadilan
    Prinsip keadilan tercermin dalam pembagian harta warisan yang disesuaikan dengan hubungan kekerabatan, tanggung jawab, dan kebutuhan ahli waris. Islam memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam distribusi harta.
  2. Kepastian Hukum
    Bagian warisan untuk setiap ahli waris ditentukan secara pasti dalam Al-Qur’an dan Hadis. Hal ini menghindarkan terjadinya sengketa atau ketidakpastian dalam pembagian.
  3. Keseimbangan antara Kewajiban dan Hak
    Bagian yang diterima oleh ahli waris mencerminkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab mereka terhadap keluarga. Misalnya, anak laki-laki menerima bagian dua kali lipat dari anak perempuan karena tanggung jawab nafkah ada pada laki-laki.
  4. Kemudahan
    Ketentuan faraidh dirancang agar mudah diterapkan di berbagai konteks masyarakat, selama prinsip-prinsip syariat dipegang teguh.
  • Istilah-Istilah dalam Ilmu Faraidh

Prof. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan beberapa istilah penting dalam ilmu faraidh, yaitu:

  1. Muwarrits
    Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang diwariskan.
  2. Warits (Ahli Waris)
    Orang yang berhak menerima bagian dari harta peninggalan muwarrits, baik karena hubungan darah, pernikahan, atau sebab lainnya.
  3. Tirkah (Harta Warisan)
    Semua harta yang ditinggalkan oleh muwarrits, termasuk barang bergerak, tidak bergerak, hak-hak, dan kewajiban.
  4. Furudh
    Bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam untuk ahli waris tertentu, seperti 1/2, 1/3, atau 1/8.
  5. Ashabah
    Ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian furudh kepada para dzawil furudh (ahli waris yang memiliki bagian pasti).
  6. Hijab (Penghalang Waris)
    Kondisi yang membuat seseorang terhalang dari menerima harta warisan, seperti karena hubungan yang lebih jauh atau adanya ahli waris yang lebih utama.
  7. Nasab (Hubungan Kekerabatan)
    Hubungan darah yang menjadi sebab utama seseorang mewarisi harta, seperti anak, orang tua, atau saudara kandung.

B. RUKUN RUKUN WARISAN

Dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu jilid 10, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa terdapat tiga rukun utama dalam sistem pewarisan Islam. Ketiga rukun ini menjadi elemen mendasar yang harus dipenuhi agar proses pembagian warisan dapat berlangsung sesuai dengan hukum syariat.

1. Muwarrits (Pewaris)

Muwarrits adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang diwariskan kepada ahli warisnya. Ada beberapa poin penting terkait muwarrits:

  • Kematian Muwarrits
    Pewaris harus meninggal dunia secara nyata (maut haqiqi) atau secara hukum (maut hukmi), seperti dalam kasus seseorang yang telah dinyatakan meninggal oleh pengadilan setelah hilang dalam waktu yang lama.
  • Harta yang Ditinggalkan
    Pewaris harus memiliki harta (baik berupa aset fisik maupun hak milik) yang dapat diwariskan. Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan harta, maka tidak ada proses pewarisan.

2. Warits (Ahli Waris)

Warits adalah individu yang berhak menerima harta peninggalan pewaris berdasarkan syariat Islam. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh ahli waris:

  • Kehidupan Warits
    Ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal dunia. Anak yang masih dalam kandungan dianggap hidup jika lahir dalam keadaan hidup.
  • Hubungan dengan Pewaris
    Hak waris diberikan berdasarkan hubungan dengan pewaris, yaitu:
    1. Nasab (Hubungan Darah): Anak, orang tua, saudara kandung, dan kerabat dekat lainnya.
    2. Pernikahan: Suami atau istri yang sah.
    3. Wala’ (Hubungan Perjanjian Bebas Budak): Dalam konteks sejarah Islam, mantan majikan berhak menerima warisan dari budak yang telah dimerdekakan jika tidak ada ahli waris lainnya.
  • Tidak Ada Penghalang Warisan
    Ahli waris yang memenuhi syarat di atas dapat terhalang untuk menerima warisan jika terdapat hal-hal yang menghalangi hak mereka, seperti pembunuhan pewaris, perbedaan agama, atau status perbudakan dalam konteks klasik.

3. Tirkah (Harta Warisan)

Tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris setelah meninggal dunia, baik berupa harta benda, hak, maupun kewajiban. Dalam konteks hukum Islam, tirkah meliputi beberapa aspek berikut:

  1. Aset yang Bisa Diwariskan
    • Harta bergerak: uang, emas, kendaraan, dan barang lainnya.
    • Harta tidak bergerak: tanah, rumah, atau bangunan lainnya.
    • Hak-hak milik pewaris, seperti hak sewa atau kepemilikan saham.
  2. Prioritas dalam Pengelolaan Tirkah
    Sebelum membagi warisan kepada ahli waris, terdapat beberapa kewajiban yang harus diselesaikan:
    • Biaya pemakaman: Dikeluarkan terlebih dahulu dari tirkah.
    • Pelunasan utang pewaris: Baik utang kepada Allah (seperti zakat yang belum dibayarkan) maupun kepada manusia.
    • Pelaksanaan wasiat pewaris: Dilaksanakan setelah pelunasan utang, dengan batas maksimal 1/3 dari total harta yang ditinggalkan.

C.    SEBAB SEBAB WARISAN

Dalam buku Fiqh Sunnah (Sayyid Sabiq, n.d.)menjelaskan sebab-sebab yang menjadikan seseorang berhak menerima warisan. Sebab-sebab ini ditentukan berdasarkan hukum syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.

Ada tiga sebab utama pewarisan dalam Islam: nasab (hubungan kekerabatan), pernikahan, dan wala’ (hubungan perjanjian pembebasan budak).

1. Nasab (Hubungan Kekerabatan)

Nasab, atau hubungan darah, adalah sebab utama yang menjadikan seseorang berhak menerima warisan. Kekerabatan ini dibagi ke dalam tiga kelompok utama:

a. Ashabul Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tertentu)

Mereka adalah ahli waris yang memiliki bagian pasti yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Contohnya adalah:

  • Anak perempuan: Mendapatkan 1/2 jika ia seorang diri, dan 2/3 jika lebih dari satu.
  • Ibu: Mendapatkan 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak, atau 1/6 jika pewaris memiliki anak.
  • Suami/Istri: Mendapatkan bagian tertentu berdasarkan situasi ahli waris lainnya.

b. Ashabah (Ahli Waris tanpa Bagian Tertentu)

Ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian kepada Ashabul Furudh.

  • Ashabah bil Ghair: Perempuan yang menjadi ahli waris bersama laki-laki, seperti saudara perempuan bersama saudara laki-laki.
  • Ashabah binafsihi: Ahli waris laki-laki seperti anak laki-laki, ayah, atau saudara kandung laki-laki.

c. Dzawil Arham (Kerabat Jauh)

Jika tidak ada Ashabul Furudh dan Ashabah, harta dapat diberikan kepada kerabat jauh seperti cucu dari anak perempuan atau saudara perempuan dari ibu.

2. Pernikahan (Hubungan Perkawinan yang Sah)

Pernikahan yang sah adalah sebab kedua yang menjadikan seseorang berhak menerima warisan. (Prawiro et al., 2021) Hak waris antara suami dan istri diatur sebagai berikut:

  • Suami: Berhak menerima 1/2 dari harta warisan istri jika tidak memiliki anak, atau 1/4 jika istri memiliki anak.
  • Istri: Berhak menerima 1/4 dari harta suami jika tidak memiliki anak, atau 1/8 jika suami memiliki anak.

Syarat-Syarat Pewarisan dalam Pernikahan:

  1. Pernikahan harus sah menurut hukum syariat.
  2. Pernikahan tetap berlaku pada saat salah satu pasangan meninggal dunia. Jika pernikahan batal atau terjadi talak bain sebelum kematian, maka hak waris tidak berlaku.
  3. Masa iddah istri dalam talak raj’i masih memberikan hak waris jika suami meninggal dalam masa tersebut.

3. Wala’ (Hubungan Perjanjian Pembebasan Budak)

Wala’ adalah hubungan khusus yang terjadi antara seorang mantan majikan dan budak yang telah dimerdekakannya. Jika budak yang telah dimerdekakan meninggal dunia tanpa ahli waris, mantan majikannya berhak menerima warisan.

Prinsip Dasar Wala’:

  • Wala’ hanya berlaku jika tidak ada ahli waris lain dari nasab atau pernikahan.
  • Wala’ menunjukkan rasa tanggung jawab mantan majikan terhadap budak yang telah dimerdekakan.
  • Hak waris melalui wala’ bersifat sekunder dan hanya diterapkan dalam kondisi tertentu

C.   Syarat-Syarat Warisan

Syarat-syarat warisan adalah kondisi yang harus dipenuhi agar pewarisan dapat terjadi. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka proses pewarisan menjadi tidak sah (Maimun Nawawi, 2016)Ada tiga syarat utama dalam pewarisan menurut hukum Islam:

1. Kematian Pewaris (Muwarrits)

Syarat pertama adalah adanya kematian pewaris, yaitu orang yang meninggalkan harta warisan. Kematian ini bisa berupa:

  • Kematian Nyata (Maut Haqiqi)
    Kematian yang terjadi secara fisik dan dapat dibuktikan, seperti meninggalnya seseorang karena sakit, kecelakaan, atau faktor alami lainnya.
  • Kematian Hukum (Maut Hukmi)
    Kematian yang ditetapkan oleh pengadilan, seperti dalam kasus orang yang hilang dalam waktu lama (mafqud) dan tidak diketahui keberadaannya. Pengadilan dapat memutuskan seseorang dianggap meninggal berdasarkan bukti atau undang-undang.
  • Kematian secara Sosial (Maut Taqdiri)
    Kondisi khusus di mana seseorang dianggap meninggal dalam situasi tertentu, seperti bayi yang gugur atau janin yang tidak lahir dalam keadaan hidup.

2. Kehidupan Ahli Waris (Warits)

Syarat kedua adalah ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal dunia. Hal ini mencakup:

  • Ahli waris hidup secara nyata
    Ahli waris harus masih hidup dan dapat dibuktikan keberadaannya ketika pewaris meninggal.
  • Janin yang Sedang Dikandung
    Janin dianggap sebagai ahli waris jika lahir dalam keadaan hidup, meskipun hanya untuk waktu singkat. Harta warisan untuk janin akan ditahan sementara hingga kelahiran terjadi.
  • Kehidupan Secara Hukum
    Ahli waris yang secara hukum dianggap masih hidup, misalnya dalam kasus pengadilan belum memutuskan kematiannya.

3. Tidak Ada Penghalang Warisan

Ahli waris tidak boleh memiliki penghalang (mawani’ al-irth) yang menyebabkan hilangnya hak untuk menerima warisan. Penghalang-penghalang ini meliputi:

  1. Pembunuhan Pewaris

Ahli waris yang secara sengaja membunuh pewaris tidak berhak menerima warisan. Ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Pembunuh tidak akan mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

  • Perbedaan Agama

Ahli waris yang beragama berbeda dengan pewaris tidak dapat mewarisi harta pewaris. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Status Budak dalam Konteks Klasik

Seseorang yang berstatus budak tidak memiliki hak waris karena seluruh hartanya menjadi milik tuannya. Namun, dalam konteks modern, status ini tidak relevan karena perbudakan telah dihapuskan.

  • Ketidakpastian Hubungan Kekerabatan

Jika hubungan antara pewaris dan ahli waris tidak dapat dibuktikan, maka hak waris menjadi gugur. Misalnya, dalam kasus sengketa mengenai status anak atau kerabat.

  • Penghalang-Penghalang Warisan (Mawani’ al-Irts)

Penghalang-penghalang warisan adalah faktor-faktor yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan pewaris. Syariat Islam menetapkan penghalang-penghalang ini untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum waris berdasarkan prinsip-prinsip Islam (Basri, 2020). Berikut adalah empat penghalang utama warisan yang dibahas:

1. Penghalang Pertama: Budak (Ar-Riq)

Seseorang yang berstatus budak tidak dapat menjadi ahli waris. Hal ini karena seorang budak tidak memiliki hak milik secara independen; semua harta miliknya menjadi milik tuannya. Dengan demikian, seorang budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta peninggalan.

Relevansi Modern

Meskipun konsep ini relevan pada masa lalu, status perbudakan sudah dihapuskan dalam hukum modern, sehingga penghalang ini tidak lagi berlaku dalam konteks masa kini.

2. Penghalang Kedua: Membunuh

Ahli waris yang secara sengaja membunuh pewaris kehilangan hak warisnya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Pembunuh tidak akan mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Jenis Pembunuhan yang Menghalangi Warisan

  • Pembunuhan Sengaja (‘Amd): Pembunuhan dengan niat dan tindakan yang disengaja.
  • Pembunuhan Mirip Sengaja (Syibh al-‘Amd): Tindakan yang menyebabkan kematian tetapi tanpa niat membunuh.
  • Pembunuhan Tidak Sengaja (Khatha’): Dalam beberapa pandangan ulama, ini tidak menghalangi hak waris, tetapi sebagian lainnya tetap menganggapnya sebagai penghalang.

Pembunuhan yang bersifat legal, seperti pelaksanaan hukuman mati berdasarkan hukum syariat, tidak menghalangi hak waris.

3. Penghalang Ketiga: Perbedaan Agama

Perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris adalah penghalang warisan. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pembahasan Khusus

a. Warisan Orang-Orang Non-Muslim

  • Non-Muslim tidak dapat mewarisi harta seorang Muslim, begitu pula sebaliknya.
  • Dalam situasi tertentu, ulama membolehkan pemberian harta kepada non-Muslim melalui bentuk hibah atau wasiat.

b. Warisan Orang Murtad dan Zindiq

  • Murtad: Orang yang keluar dari Islam kehilangan hak warisnya, baik sebagai pewaris maupun ahli waris. Seluruh hartanya menjadi milik negara (baitul mal).
  • Zindiq: Orang yang berpura-pura beragama Islam tetapi menyembunyikan kekufuran juga dianggap tidak memiliki hak waris.

4. Penghalang Keempat: Perbedaan Dua Negara

Perbedaan negara antara pewaris dan ahli waris bisa menjadi penghalang dalam konteks hukum klasik (Husni Abdulah Pakarti et al., n.d.). Sebagai contoh, jika pewaris tinggal di negara Islam dan ahli waris tinggal di negara yang sedang berperang dengan negara Islam (dar al-harb), maka ahli waris tersebut tidak dapat menerima warisan.

Pengecualian

  • Jika negara tersebut tidak dalam kondisi perang (dar al-hudnah atau dar al-‘ahd), maka hak waris tetap berlaku.
  • Dalam hukum modern, penghalang ini jarang diterapkan karena fokus lebih pada kewarganegaraan dan hubungan kekerabatan.
  • Macam-Macam Ahli Waris, Jumlah Ahli Waris dan Tingkatan Ahli Waris

Dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu jilid 10 karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, pembagian ahli waris merupakan aspek penting dalam hukum waris Islam. Berikut adalah pembahasan tentang macam-macam ahli waris, jumlah mereka, tingkatannya, serta cara memberi warisan berdasarkan berbagai madzhab fiqih.

1. Macam-Macam Ahli Waris

Ahli waris dalam Islam dikelompokkan berdasarkan hubungan dengan pewaris. Secara umum, mereka terbagi menjadi dua kategori:

a. Ahli Waris Dzawil Furudh (Ashabul Furudh)

Ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya secara eksplisit dalam Al-Qur’an, Sunnah, atau Ijma’. Bagian mereka tidak berubah, kecuali dalam kondisi tertentu.
Contoh Ahli Waris Dzawil Furudh:

  • Suami (1/2 atau 1/4)
  • Istri (1/4 atau 1/8)
  • Ayah (1/6 atau Ashabah)
  • Ibu (1/3 atau 1/6)
  • Anak perempuan (1/2 atau 2/3 jika lebih dari satu)
  • Saudara kandung perempuan (1/2 atau 2/3 jika lebih dari satu)

b. Ahli Waris Dzawil Ashabah

Ahli waris yang tidak memiliki bagian tetap tetapi menerima sisa harta setelah ahli waris Dzawil Furudh menerima bagiannya. Ashabah dibagi menjadi tiga kategori:

  • Ashabah Binafsihi: Hubungan langsung dengan pewaris, seperti anak laki-laki atau saudara laki-laki.
  • Ashabah Bil Ghairi: Ahli waris perempuan yang menjadi Ashabah karena bersama ahli waris laki-laki, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki.
  • Ashabah Ma’a Ghairi: Ahli waris perempuan yang menjadi Ashabah bersama ahli waris perempuan lain, seperti saudara kandung perempuan bersama anak perempuan.

2. Jumlah Ahli Waris

Jumlah ahli waris dalam hukum Islam mencakup 25 orang, dengan rincian:

  • Laki-laki: 15 orang
  • Perempuan: 10 orang

Ahli waris laki-laki:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  3. Ayah
  4. Kakek (ayahnya ayah)
  5. Saudara kandung laki-laki
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  9. Paman kandung (saudara laki-laki ayah)
  10. Paman seayah
  11. Anak laki-laki paman
  12. Suami
  13. Pembebas budak (maula al-itq)
  14. Orang yang dijadikan ahli waris karena akad
  15. Orang Islam yang menerima harta warisan pewaris non-Muslim berdasarkan pandangan tertentu.

Ahli waris perempuan:

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek (ibunya ayah atau ibunya ibu)
  5. Saudara kandung perempuan
  6. Saudara perempuan seayah
  7. Saudara perempuan seibu
  8. Istri
  9. Pembebas budak perempuan (maula al-itq)
  10. Orang yang dijadikan ahli waris karena akad

3. Tingkatan Ahli Waris

Pembagian sisa tirkah untuk para ahli waris-setelah perawatan jenazah, membayar utang, melaksanakan wasiat-dimulai dengan urutan sebagai berikut.

1. Ashabul furudh. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan bagian yang ditentukan dalam Kitabullah atau sunnah Rasulullah, atau ijma, baik mereka termasuk orang-orang yang mempunyai kekerabatan karena nasab atau sebab. Mereka ada dua belas. Dari nasab tiga laki-laki dan tujuh perempuan. Dari sebab, dua orang yaitu suami istri. Adapun tiga laki-laki itu adalah ayah, kakeh dan saudara laki-laki dari ibu. Sedangkan tujuh perempuan adalah anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, ibu, nenek. Dzawil furudh adalah orang yang mempunyai bagian tertentu menurut syara’. Oleh karena itu, tidak bisa mendapatkan tambahan kecuali dengan radd, dan tidak berkurang kecuali dengan aul.

2. Ashabah karena nasab. Mereka adalah kerabat-kerabat laki-laki dari pihak ayah yang mengambil sisa dari tirkah setelah ashabul furudh. Mereka mengambil semua tirkah jika tidak ada ahli waris ashabul furudh asli seperti anak laki-laki, ayah, saudara sekandung, saudara seayah, paman sekandung, atau paman seayah, Ashaabah nasab lebih kuat daripada sebab, dengan dalil bahwa ashabul furudh dapat mendapatkan rqdd (sisa warisan) bukan ashabul furudh karena sebab, yaitu suami istri.

3. Ashabah karena sebab, yaitu orang yang memerdekakan baik laki-laki maupun perempuan. Orang yang memerdekakan budak laki-laki atau perempuan maka perwalian terhadap budak itu menjadi hak orang yang memerdekakan. Dia me warisinya jika orang yang meninggal tidak mempunyai ashabah nasab. Dengan demikian, dia mengambil sisa tirkah se’ telah ashabul furudh mengambil semua tirkah jika orang yang meninggal tidak mempunyai seorang pun dari ahli waris dzawil furudh. Orang tersebut dinamakan wan wqla’ al-Ataaqah ni’mah (perwalian karena memerdekakan budak dan perwalian nikmat).

4. Ashabah tuan yang memerdekakan budak. Ashabah orang yang memerdekakan budak bisa mewarisi jika si budak meninggal sementara tuannya tersebut masih hidup. Inilah urutan Hanafiyyah. Namun undang-undang Mesir M 39 menyalahi urutan ini. Undang-undang Mesir mengakhirkan maula al-ataqah dan ashabahnya daripada radd (memberikan sisa) pada ashabul furuudh dan daripada dzawil arham.

5. Radd untuk ashabul furudh nasab. Jika orang yang meninggal mempunyai kerabat-kerabat dari ashabul furudh, sementara dia tidak mempunyai ashabah nasab, tidak pula sebab, sementara ada sedikit dari sisa tirkah maka sisa itu dikembalikan kepada dzawil furudh nasab saja. Mereka mengambil bagian itu sesuai dengan persentase bagian mereka karena eksistensi kekerabatan mereka setelah mengambil bagian-bagian mereka yang telah ditentukan. Ashabul furudh sababi, yaitu suami istri, tidak diberi kelebihan bagian, sebab mereka tidak mempunyai hubungan kekerabatan setelah keduanya mengambil bagian.

6. Dzawil Arham. Mereka adalah kerabatkerabat mayit yang bukan termasuk dzawil furudh atau ashabah, baik dari kalangan wanita seperti bibi dari garis ayah, bibi dari garis ibu, dan anak perempuan saudara laki-laki atau dari kalangan lakilaki yang antara mereka dan mayit ada perempuan seperti ayah dari ibu, anakanak saudari perempuan dan anak-anak dari anak perempuan.

7. Maula al-Muwaalaah, yaitu seseorang yang tidak diketahui nasabnya melakukan perjanjian dengan orang lain di mana diyatnya harus ditanggung jika dia melakukan kejahatan. Dia mewarisinya jika yang lain meninggal. Orang yang menerima dinamakan dengan maulaa al-muwaalaah. Maka dia akan mengambil semua tirkah jika ashabul furudh nasab, ashabah, dan dzawil arham tidak ada. Atau, dia mengambil sisanya setelah salah seorang dari suami istri mengambil bagian warisan. Ini jika pihak yang melakukan perianjian beristri, dan jika maula al-muwaalaah tidak dalam keadaan hidup pada waktu meninggalnya sekutu perjanjian itu, maka ashabahnya mewarisi orang yang melakukan perjanjian.

8. Orang yang diakui mempunyai nasab kepada orang lain.a.jika seseorang mati, sementara dia tidak meninggalkan urutan ahli waris di atas, maka tirkah menjadi hak orang yang diakui punya nasab pada orang lain, kemudian kepada orang yang menerima wasiat lebih dari sepertiga kemudian kepada Baitul mal (Arip Purkon, 2014). Orang yang diakui punya nasab yang dialihkan para orang lain mewarisi orang yang mengakui dirinya jika orang yang mengakui meninggal. Sementara, orang yang meninggal itu bukan termasuk dzawil furudh, bukan ashabah, bukan dzawil arham, bukan pula maula al- Muw a al a ah. Orang yang diakui nasabnya pada orang lain adalah seseorang mengakui orang lain yang tidak diketahui nasabnya sebagai saudara laki-lakinya, pamannya, atau anak laki-laki dari anak laki-lakinya. Nasab orang tersebut tidak terbukti dengan dalil lain kecuali pengakuan. Orang yang pertama dipertemukan nasabnya pada ayah, yang kedua bertemu nasabnya pada kakek, yang ketiga bertemu nasabnya pada anak.

9. Orang yang mendapatkan wasiat lebih dari sepertiga. Orang yang mendapatkan wasiat lebih dari sepertiga memperoleh tambahan dari sepertiga jika orang-orang yang disebutkan sebelumnya tidak ada, atau salah seorang dari mereka ada namun dia membolehkan wasiat itu. Perolehan di sini seperti tingkatan sebelumnya, tidak melalui warisan namun melalui wasiat. Tapi, ini adalah wasiat hakiki, sedang sebelumnya dalam status wasiat. Artinya, wasiat hukmi.

10. Baitul MaL Tirkah diberikan ke Baitul Mal jika tidak ada seorang pun dari urutanurutan di atas semua. Bukan karena itu adalah warisan menurut Hanafiyyah dan Hanabilah, tapi karena itu adalah harta hilang yang tidak diketahui pemiliknya, atau karena itu adalah fai’ [harta rampasan).

Mawarist atau ilmu faraidh adalah cabang ilmu fiqih yang mengatur pembagian harta warisan dalam Islam, yang bertujuan untuk memastikan distribusi harta secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ilmu ini membahas berbagai aspek, termasuk siapa yang berhak mewarisi harta pewaris dan berapa besar bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris. Pembagian warisan dilakukan dengan mengacu pada dua kelompok utama: ashabul furudh (ahli waris yang mendapat bagian tetap, seperti anak, istri, atau orang tua) dan ashabah (ahli waris yang mendapat bagian sisa harta setelah pembagian bagian tetap). Selain itu, ilmu faraidh juga menjelaskan konsep hujub (penghalang), yang membatasi hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih utama, dan aul (penyempitan), yang terjadi ketika pembagian warisan tidak sesuai dengan total harta yang tersedia, sehingga bagian warisan dikurangi secara proporsional. Penghalang lain, seperti perbedaan agama atau pembunuhan terhadap pewaris, juga mempengaruhi pembagian warisan. Ilmu faraidh memastikan pembagian warisan dilakukan secara terstruktur dan adil, melindungi hak-hak setiap ahli waris sesuai dengan ketentuan syariah, dan menghindari sengketa di kalangan ahli waris. Dengan demikian, ilmu faraidh memainkan peran penting dalam menjaga keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim.

DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, M. A., & Anzaikhan, M. (2022). Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 285–305. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4134

Arip Purkon. (2014). pembagian warisan dengan wasiat. Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, 2(1).

Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam. 1(2).

Husni Abdulah Pakarti, M., Farid, D., Muhammadiyah Bandung, U., & Darul Arqam Muhammadiyah Garut, S. (n.d.). IMPLEMENTASI HUKUM WARIS DALAM ISLAM: STUDI KOMPARATIF TENTANG PRAKTEK WARIS DI NEGARA-NEGARA MUSLIM.

Maimun Nawawi. (2016). Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Pustaka Radja.

Prawiro, A., Prawiro, A., Hidayati, S., Zuhri, S., Haromain, A., & Marzuki, A. (2021). Fikih Waris Perspektif Keindonesiaan (1st ed.). Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili. (n.d.). Fiqh Islam Wa Adillatuhu (Jilid 10). Darul Fikir-Gema Insani.

Sayyid Sabiq. (n.d.). Fikih Sunnah 5 by Sayyid Sabiq.

Subeitan, S. M. (2021). KETENTUAN WARIS DAN PROBLEMATIKANYA PADA MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA. In Journal of Islamic Family Law (Vol. 1, Issue 2). http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/almujtahid

Please follow and like us:

Reniazhabi

website azhabibisnis.com adalah website yang memberikan informasi dalam beberapa bidang diantaranya bisnis, ekonomi, manajemen, travelling, motivasi, tekhnologi, Islamic, dll yang selalu mengedepankan informasi terbaru dan terdepan.

Related Posts

Hermeneutika Tafsir Al-Manar Dalam Membangun Manajemen Sdm Syariah Di Era Digital : Kajian Inovatif Terhadap Pemikiran Muhammad Abduh Dan Rasyid Ridha

A. Definisi dan Peran Hermeneutika dalam Studi Tafsir Al-QuranHermeneutika dalam studi Al-Quran dimaksudkan untuk mengungkap makna yang terkandung dalam teks, dengan mempertimbangkan konteks historis dan sosial di mana teks tersebut diturunkan serta relevansinya dengan zaman kontemporerPenggunaan hermeneutika dalam studi Al-Quran bertujuan untuk menjawab kebutuhan umat Islam dalam menghadapi tantangan modern, seperti isu-isu hak asasi manusia, demokrasi, dan kesetaraan gender. Hermeneutika…

Read more

Continue reading
PELUANG BISNIS PRODUK HALALAN TOYYIBAN

Konsep bisnis halal dalam islam, Peluang bisnis produk Halalan toyyiban terbuka lebar dalam Islam. Dalam islam  semua aktivitas manusia sudah diatur dengan sedemikian rupa. Salah satunya mengatur tentang bagaimana seharusnya manusia mengontrol konsumsi mereka agar tidak terjadi kesenjangan. Konsep konsumsi dalam islam menegaskan bahwa sebagai manusia harusnya mengonsumsi segala sesuatu yang halalan toyyiban. Kata halalan tayyiban ini berasal dari bahasa…

Read more

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed a News

Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah

Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah

Perilaku Produsen: Konsep, Tujuan, dan Prinsip Produksi dalam Perspektif Ekonomi

Perilaku Produsen: Konsep, Tujuan, dan Prinsip Produksi dalam Perspektif Ekonomi

Pasar: Pengertian, Jenis, dan Struktur Pasar dalam Ekonomi

Pasar: Pengertian, Jenis, dan Struktur Pasar dalam Ekonomi

Biaya Produksi: Pengertian, Jenis, dan Analisis dalam Teori Ekonomi

Biaya Produksi: Pengertian, Jenis, dan Analisis dalam Teori Ekonomi

Investasi dan Anggaran Modal: Konsep, Jenis, Proses, dan Metode Penilaian

Investasi dan Anggaran Modal: Konsep, Jenis, Proses, dan Metode Penilaian

Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Pengertian, Jenis, dan Pentingnya dalam Dunia Bisnis Modern

Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Pengertian, Jenis, dan Pentingnya dalam Dunia Bisnis Modern

ANGGARAN KOMPREHENSIF

ANGGARAN KOMPREHENSIF

HUKUM PAJAK

HUKUM PAJAK