Konsep uang dalam perspektif Islam merupakan bagian penting dalam ekonomi moneter syariah yang membahas fungsi, peran, serta nilai uang dalam kehidupan ekonomi. Dalam sistem ekonomi Islam, uang tidak hanya dipandang sebagai alat transaksi, tetapi juga memiliki dimensi moral dan sosial yang kuat.
Pemahaman tentang uang dalam Islam menjadi sangat relevan di era modern, terutama ketika sistem keuangan global menghadapi berbagai tantangan seperti inflasi, krisis finansial, dan ketimpangan distribusi kekayaan.
A. Pengertian Uang dalam Islam
Dalam perspektif Islam, uang adalah alat tukar yang digunakan untuk mempermudah transaksi dan bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Uang tidak memiliki nilai intrinsik sebagai barang konsumsi, melainkan hanya sebagai perantara dalam kegiatan ekonomi.
Menurut pemikiran Al-Ghazali, uang berfungsi sebagai penengah yang adil dalam pertukaran sehingga manusia dapat memenuhi kebutuhannya tanpa kesulitan. Oleh karena itu, uang tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan tanpa aktivitas ekonomi riil.
Konsep ini berbeda dengan sistem konvensional yang sering memperlakukan uang sebagai komoditas yang dapat menghasilkan uang melalui bunga atau spekulasi.
B. Fungsi Uang dalam Perspektif Islam
Dalam ekonomi Islam, fungsi uang pada dasarnya sejalan dengan ekonomi konvensional, namun dengan batasan syariah yang ketat. Uang memiliki fungsi sebagai alat tukar yang mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.
Selain itu, uang juga berfungsi sebagai satuan hitung yang digunakan untuk menentukan nilai suatu barang atau jasa. Dengan adanya uang, masyarakat dapat membandingkan harga dan mengambil keputusan ekonomi secara rasional.
Fungsi lainnya adalah sebagai penyimpan nilai, namun dalam Islam fungsi ini tidak boleh mengarah pada penimbunan harta secara berlebihan. Islam mendorong peredaran uang agar tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tokoh seperti Ibnu Khaldun menekankan bahwa peredaran uang yang sehat akan mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
C. Sejarah Uang dalam Islam
Sejarah uang dalam Islam dimulai dari penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar pada masa awal peradaban Islam. Dinar yang berbahan emas dan dirham yang berbahan perak digunakan karena memiliki nilai intrinsik yang stabil.
Pada masa kekhalifahan, sistem moneter berbasis emas dan perak ini mampu menciptakan stabilitas ekonomi yang cukup kuat. Hal ini karena nilai uang tidak mudah terpengaruh oleh kebijakan sepihak seperti pencetakan uang berlebihan.
Penggunaan dinar dan dirham juga menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah memiliki konsep uang yang kuat dan berbasis nilai nyata.
D. Uang sebagai Alat Tukar Bukan Komoditas
Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah bahwa uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas. Artinya, uang tidak boleh diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya aktivitas ekonomi yang nyata.
Prinsip ini menjadi dasar larangan riba dalam Islam. Keuntungan dalam Islam harus diperoleh melalui usaha, perdagangan, atau investasi yang jelas dan produktif.
Menurut Taqi Usmani, menjadikan uang sebagai komoditas dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi karena keuntungan diperoleh tanpa adanya risiko atau usaha yang seimbang.
E. Kritik Islam terhadap Sistem Uang Modern
Sistem uang modern yang berlaku saat ini banyak dikritik dalam perspektif Islam karena cenderung menjadikan uang sebagai komoditas. Praktik seperti bunga bank, spekulasi di pasar keuangan, dan penciptaan uang tanpa dasar aset riil dianggap bertentangan dengan prinsip syariah.
Salah satu kritik utama adalah sistem fractional reserve banking yang memungkinkan bank menciptakan uang dalam jumlah besar tanpa didukung oleh aset nyata. Hal ini berpotensi menyebabkan inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Selain itu, praktik spekulasi yang berlebihan dalam pasar keuangan global juga dapat memicu krisis ekonomi. Islam melarang aktivitas yang mengandung unsur ketidakpastian dan perjudian karena dapat merugikan banyak pihak.
Ekonomi moneter syariah menawarkan solusi dengan menekankan pada sistem keuangan yang berbasis sektor riil, transparansi, serta keadilan dalam distribusi kekayaan.
Kesimpulan
Konsep uang dalam perspektif Islam menempatkan uang sebagai alat tukar yang memiliki fungsi penting dalam mempermudah aktivitas ekonomi. Namun, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan.
Dengan melarang praktik riba, spekulasi, dan penimbunan harta, sistem ekonomi Islam berupaya menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemahaman terhadap konsep ini sangat penting bagi mahasiswa agar mampu melihat perbedaan mendasar antara sistem keuangan konvensional dan syariah serta dapat mengembangkan solusi ekonomi yang lebih adil di masa depan.
Pertanyaan Diskusi : (Silahkan pilih satu pertanyaan dan dijawab dikolom komentar !!!)
- Bagaimana pandangan Islam terhadap fungsi uang sebagai alat tukar dan penyimpan nilai serta apa implikasinya terhadap perilaku ekonomi masyarakat saat ini
- Mengapa Islam melarang menjadikan uang sebagai komoditas dan bagaimana dampaknya jika prinsip ini diterapkan dalam sistem keuangan modern
- Bagaimana kritik ekonomi Islam terhadap sistem uang modern seperti perbankan berbasis bunga dan penciptaan uang serta apa solusi yang ditawarkan ekonomi moneter syariah








Afawa Rohima Amasya
1224007
jawaban soal no 3:
Dalam perspektif ekonomi Islam, sistem uang modern dikritik karena cenderung menjadikan uang sebagai komoditas, bukan sekadar alat tukar.
Pertama, perbankan berbasis bunga (riba) dikritik karena menghasilkan keuntungan tanpa aktivitas ekonomi riil. Hal ini dianggap tidak adil karena keuntungan diperoleh tanpa risiko yang seimbang dan dapat memperlebar ketimpangan ekonomi.
Kedua, sistem penciptaan uang (fractional reserve banking) memungkinkan bank menciptakan uang tanpa dukungan aset nyata. Dampaknya adalah inflasi, ketidakstabilan ekonomi, dan potensi krisis finansial.
Ketiga, adanya spekulasi di pasar keuangan juga bertentangan dengan prinsip Islam karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan tidak berbasis sektor riil.
Sebagai solusi, ekonomi moneter syariah menawarkan:
* Sistem keuangan tanpa riba, diganti dengan mekanisme bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
* Transaksi harus berbasis aset nyata (sektor riil).
* Mendorong peredaran uang yang produktif, bukan penimbunan.
* Menekankan transparansi dan keadilan dalam transaksi.
* Memperkuat distribusi kekayaan melalui zakat, infak, dan sedekah.
Dengan demikian, ekonomi Islam bertujuan menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan, serta terhindar dari krisis akibat praktik keuangan yang tidak sehat.
Afawa Rohima Amasya
1224007
jawaban soal no 1:
Dalam perspektif Islam, uang berfungsi utama sebagai alat tukar yang digunakan untuk mempermudah transaksi dalam kegiatan ekonomi. Uang tidak dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini ditegaskan oleh Al-Ghazali bahwa uang adalah penengah yang adil dalam pertukaran, sehingga tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan tanpa adanya aktivitas ekonomi riil. Oleh karena itu, praktik seperti riba, bunga, dan spekulasi dilarang karena menyimpang dari fungsi asli uang.
Selain itu, uang juga berfungsi sebagai penyimpan nilai, namun dalam Islam fungsi ini memiliki batasan. Uang tidak boleh ditimbun secara berlebihan karena dapat menghambat peredaran ekonomi. Islam justru mendorong agar uang tetap berputar dan dimanfaatkan dalam kegiatan yang produktif. Ibnu Khaldun juga menekankan bahwa peredaran uang yang sehat akan meningkatkan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Implikasi dari konsep tersebut terhadap perilaku ekonomi masyarakat saat ini adalah:
* Masyarakat didorong untuk menggunakan uang dalam kegiatan ekonomi riil yang produktif, seperti perdagangan dan investasi yang halal.
* Menghindari praktik riba, spekulasi, dan penimbunan harta, karena bertentangan dengan prinsip syariah.
* Mendorong peredaran uang dalam perekonomian, sehingga tidak terjadi ketimpangan distribusi kekayaan.
* Menumbuhkan kesadaran bahwa uang memiliki fungsi sosial, sehingga perlu disalurkan melalui zakat, infak, dan sedekah untuk kesejahteraan bersama.
Dengan demikian, dalam Islam uang tidak hanya berfungsi secara ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi moral dan sosial yang membentuk perilaku masyarakat menjadi lebih adil, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Pandangan Islam tentang uang sebagai alat tukar sebagai perantara untuk mempermudah transaksi, bukan sebagai komoditas yg di perdagangkan yg berarti uang tidak boleh di perjual belikan untuk mendapatkan keuntungan.implikasinya adalah aktivitas ekonomi harus berbasis riil( perdagangan, produksi dan jasa), larangan riba, mendorong sistem keuangan yg adil dan transparan
Uang sebagai penyimpanan nilai dalam pandangan Islam adalah Islam mengakui bahwa uang dapt di gunakan untuk menyimpan kekayaan tapi tidak boleh mengarah pada penimbunan harta secara berlebihan, Islam mendorong peredaran uang agar tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Implikasinya harta harus diputar melalui investasi atau kegiatan produktif, kewajiban zakat mendorong distribusi kekayaan, menghindari penumpukan kekayaan pada beberapa orang.
1.Dalam perspektif Islam, uang dipandang sebagai alat tukar dan penyimpan nilai, bukan sebagai komoditas untuk mencari keuntungan. Artinya, uang harus digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi yang nyata (sektor riil). Implikasinya, masyarakat didorong untuk bertransaksi secara jujur, produktif, dan tidak spekulatif, sehingga dapat mengurangi praktik seperti riba, penimbunan, dan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan.
2.Islam melarang menjadikan uang sebagai komoditas karena dapat menimbulkan praktik riba dan keuntungan tanpa adanya aktivitas ekonomi riil. Jika prinsip ini diterapkan, maka sistem keuangan akan lebih stabil karena berbasis pada transaksi nyata, mengurangi spekulasi, serta mendorong keadilan dan pemerataan ekonomi di masyarakat.
3.Islam mengkritik sistem uang modern, terutama yang berbasis bunga, karena dianggap mengandung riba dan berpotensi merugikan salah satu pihak. Selain itu, penciptaan uang yang tidak seimbang dengan sektor riil dapat memicu inflasi. Sebagai solusi, ekonomi moneter syariah menawarkan sistem berbasis bagi hasil (profit-loss sharing), transaksi yang transparan, serta didukung oleh aset riil agar tercipta sistem keuangan yang lebih adil dan stabil.
Nama : Sendi Tri Sadili Putra
Nim. : 1124014
Soal No. 2
Jawaban:
Mengapa Islam melarang uang sebagai komoditas?
1. Menghindari riba (bunga) Dalam Islam, praktik mengambil keuntungan dari pinjaman uang (riba) dilarang keras. Jika uang diperlakukan sebagai komoditas, maka uang bisa “dijual” dengan harga lebih tinggi (misalnya melalui bunga), yang termasuk riba.
2. Uang tidak memiliki nilai intrinsik Berbeda dengan barang seperti makanan atau pakaian yang punya manfaat langsung, uang hanya bernilai karena fungsinya sebagai alat tukar. Jadi, mengambil keuntungan dari uang tanpa aktivitas produktif dianggap tidak adil.
3. Mencegah spekulasi (gharar dan maysir) Jika uang dijadikan komoditas, orang cenderung berspekulasi (misalnya trading mata uang secara berlebihan tanpa dasar ekonomi riil), yang bisa menimbulkan ketidakstabilan.
4. Mendorong keadilan dan aktivitas ekonomi nyata Islam menekankan bahwa keuntungan harus berasal dari usaha riil (perdagangan, produksi, jasa), bukan dari “memperjualbelikan uang”.
Dampaknya jika prinsip ini diterapkan dalam sistem keuangan modern
1. Perbankan tanpa bunga (interest-free banking) Sistem keuangan akan menggantikan bunga dengan skema bagi hasil seperti:
– Mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola)
– Musyarakah (kerja sama investasi)
Ini menciptakan hubungan yang lebih adil karena risiko ditanggung bersama.
2. Stabilitas ekonomi yang lebih tinggi Karena transaksi berbasis aset nyata, risiko gelembung ekonomi (bubble) akibat spekulasi berlebihan bisa dikurangi.
3. Distribusi kekayaan lebih merata Sistem bagi hasil membuat keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga pelaku usaha.
4. Mengurangi krisis keuangan Banyak krisis modern dipicu oleh utang berbunga tinggi dan spekulasi finansial. Dengan larangan ini, sistem menjadi lebih berhati-hati dan berbasis sektor riil.
5. Tantangan implementasi
– Sistem global saat ini berbasis bunga, jadi transisi tidak mudah
– Membutuhkan regulasi dan inovasi produk keuangan syariah
– Perlu pengawasan agar tidak “menyamar” sebagai sistem konvensional
Mengapa Islam Melarang Uang sebagai Komoditas
Dalam ekonomi Islam, uang dipandang hanya sebagai alat tukar (medium of exchange), bukan barang yang diperjualbelikan untuk keuntungan. Larangan ini didasarkan pada:
1. Mencegah Riba (Bunga)
Menjadikan uang sebagai komoditas berarti uang bisa “dijual” untuk menghasilkan uang lebih banyak (bunga)
Ini menghasilkan keuntungan tanpa aktivitas produktif → dilarang
2. Uang Tidak Memiliki Nilai Intrinsik
Uang tidak menghasilkan manfaat langsung seperti barang/jasa
Keuntungan seharusnya berasal dari aktivitas riil (produksi, perdagangan)
3. Mencegah Spekulasi dan Ketidakstabilan
Jika uang diperdagangkan → muncul spekulasi (misalnya trading uang/derivatif ekstrem)
Berpotensi menciptakan gelembung ekonomi dan krisis
4. Menjaga Keadilan Ekonomi
Sistem berbasis uang sebagai komoditas cenderung:
Menguntungkan pemilik modal
Membebani pihak yang membutuhkan dana
Dampak Jika Prinsip Ini Diterapkan
1. Sistem Keuangan Lebih Stabil
Tidak ada ekspansi kredit berbasis bunga
Mengurangi risiko krisis finansial
2. Fokus ke Sektor Riil
Keuangan harus berbasis:
Perdagangan (murabahah)
Investasi (mudharabah, musyarakah)→ mendorong ekonomi produktif
3. Keadilan dalam Risiko dan Keuntungan
Sistem berubah dari risk transfer → risk sharing
Tidak ada pihak yang diuntungkan sepihak
4. Spekulasi Berkurang
Aktivitas keuangan harus memiliki underlying asset
Instrumen spekulatif ekstrem akan terbatas
5. Tantangan Implementasi
Sistem modern sangat bergantung pada bunga
Transisi membutuhkan:
Regulasi baru
Infrastruktur keuangan syariah
Edukasi masyarakat
Dilihat dari perspektif Islam, uang itu punya aturan main yang sangat spesifik. Berbeda dengan sistem kapitalis yang melihat uang sebagai komoditas (barang yang bisa diperjualbelikan), Islam memandang uang dengan cara yang lebih “membumi”.
Berikut adalah ringkasan pandangan Islam beserta implikasinya bagi kita sekarang:
1. Uang Sebagai Alat Tukar
2. Uang Sebagai Penyimpan Nilai
Implikasi Terhadap Perilaku Ekonomi Saat Ini
Jika prinsip ini benar-benar diterapkan oleh masyarakat sekarang, dampaknya akan sangat terasa:
Anti-Spekulasi: Masyarakat tidak akan terjebak dalam skema “uang mengejar uang” seperti judi kripto yang tidak jelas asetnya atau perdagangan valas yang tujuannya cuma cari selisih harga.
Investasi di Sektor Riil: Orang yang punya uang lebih akan cenderung membuka usaha atau berinvestasi di UMKM (dengan sistem bagi hasil) daripada sekadar menaruh uang di bank untuk mengejar bunga, karena takut terkena inflasi dan kewajiban zakat.
Keadilan Sosial: Tidak ada penumpukan kekayaan di satu kelompok saja. Uang yang mengalir lewat zakat, infak, dan sedekah akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat bawah, sehingga ekonomi tumbuh secara merata.
jadi bisa juga kita ambil kesimpulan, bahwa:
Islam ingin uang berfungsi seperti aliran darah. Ia harus terus mengalir ke seluruh tubuh ekonomi agar tidak terjadi “pembekuan” yang bikin ekonomi lesu dan menciptakan kesenjangan sosial yang lebar.
Jawaban untuk pertanyaan no 1
Dalam Islam, uang dipandang bukan sebagai komoditas utama untuk diperjualbelikan demi keuntungan, tetapi sebagai alat yang mempermudah aktivitas ekonomi. Dari sini, fungsi uang sebagai alat tukar dan penyimpan nilai diakui, namun dengan batasan etis yang kuat.
1. Uang sebagai alat tukar
Islam sangat menekankan fungsi ini sebagai fungsi utama uang.
* Uang digunakan untuk mempermudah transaksi dan menghindari sistem barter yang tidak efisien.
* Dalam sejarah, masyarakat Muslim menggunakan dinar dan dirham sebagai standar pertukaran.
* Islam melarang praktik yang merusak fungsi ini, seperti:
* Riba (bunga/keuntungan yang tidak adil)
* Penipuan, gharar (ketidakjelasan), dan manipulasi harga
➡️ Artinya: uang harus mengalir dalam kegiatan ekonomi riil, bukan menjadi alat eksploitasi.
2. Uang sebagai penyimpan nilai
Islam mengakui bahwa uang bisa menyimpan nilai, tetapi:
* Tidak dianjurkan untuk ditimbun berlebihan (hoarding) tanpa tujuan produktif
* Ada kewajiban zakat untuk mendorong peredaran harta
* Nilai uang idealnya dijaga agar stabil (tidak merugikan masyarakat)
➡️ Jadi, menyimpan uang boleh, tetapi harus:
* Tidak menghambat perputaran ekonomi
* Tetap memberi manfaat sosial
⸻
3. Implikasi terhadap perilaku ekonomi saat ini
a. Mendorong ekonomi produktif
* Umat Islam didorong untuk menginvestasikan uang pada sektor riil
* Contoh: usaha, perdagangan, kemitraan (mudharabah, musyarakah)
b. Menghindari spekulasi berlebihan
* Praktik seperti trading spekulatif ekstrem atau “uang menghasilkan uang tanpa usaha nyata” bertentangan dengan prinsip Islam
c. Distribusi kekayaan lebih merata
* Dengan zakat, infak, dan sedekah:
* Kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu
* Mengurangi kesenjangan sosial
d. Etika dalam konsumsi
* Tidak boros (israf)
* Tidak kikir
* Menggunakan uang untuk hal yang halal dan bermanfaat
⸻
4. Relevansi di era modern
Di tengah sistem ekonomi global saat ini:
* Banyak praktik yang menjadikan uang sebagai komoditas spekulatif (misalnya derivatif berisiko tinggi)
* Islam menawarkan pendekatan yang lebih:
* Stabil
* Berbasis keadilan
* Berorientasi kesejahteraan bersama
⸻
Kesimpulan
Dalam Islam:
* Uang = alat, bukan tujuan
* Fungsi utama = alat tukar, bukan sumber keuntungan itu sendiri
* Penyimpanan nilai diperbolehkan, tetapi harus bertanggung jawab sosial
Implikasinya, masyarakat idealnya:
* Lebih produktif daripada spekulatif
* Lebih adil dalam distribusi kekayaan
* Lebih etis dalam menggunakan uang
NAMA: Anitha Christiani Sidabutar
NIM: 1124002
Soal No 3:
Bagaimana kritik ekonomi Islam terhadap sistem uang modern seperti perbankan berbasis bunga dan penciptaan uang serta apa solusi yang ditawarkan ekonomi moneter syariah!
Jawab:
Sistem uang modern yang berlaku saat ini banyak dikritik dalam perspektif Islam karena cenderung menjadikan uang sebagai komoditas. Praktik seperti bunga bank, spekulasi di pasar keuangan, dan penciptaan uang tanpa dasar aset riil dianggap bertentangan dengan prinsip syariah.
Salah satu kritik utama adalah sistem fractional reserve banking yang memungkinkan bank menciptakan uang dalam jumlah besar tanpa didukung oleh aset nyata. Hal ini berpotensi menyebabkan inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Selain itu, praktik spekulasi yang berlebihan dalam pasar keuangan global juga dapat memicu krisis ekonomi. Islam melarang aktivitas yang mengandung unsur ketidakpastian dan perjudian karena dapat merugikan banyak pihak.
Ekonomi moneter syariah menawarkan solusi dengan menekankan pada sistem keuangan yang berbasis sektor riil, transparansi, serta keadilan dalam distribusi kekayaan.
1.Mengapa Islam melarang menjadikan uang sebagai komoditas dan bagaimana dampaknya jika prinsip ini diterapkan dalam sistem keuangan modern
Jawab:Dalam Islam, uang tidak dianggap sebagai komoditas, melainkan hanya sebagai alat tukar dan satuan nilai. Karena itu, uang tidak boleh diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan seperti barang. Larangan ini bertujuan untuk menghindari riba, yaitu keuntungan yang diperoleh tanpa adanya aktivitas usaha yang nyata. Islam memandang bahwa keuntungan seharusnya berasal dari kerja, perdagangan, atau investasi yang produktif, bukan dari pertukaran uang itu sendiri.
Selain itu, jika uang dijadikan komoditas, akan muncul ketidakadilan karena orang yang memiliki banyak modal bisa terus mendapatkan keuntungan tanpa menanggung risiko, sementara pihak lain bisa dirugikan. Hal ini juga dapat mendorong praktik spekulasi yang tidak jelas dan berisiko tinggi.
Dampaknya adalah distribusi kekayaan menjadi lebih merata karena tidak ada keuntungan yang diperoleh tanpa usaha. Investasi juga menjadi lebih bertanggung jawab dan transparan, karena setiap transaksi harus memiliki dasar yang jelas dan terkait dengan aktivitas ekonomi nyata
Novi wulandari
Nim 1124001
Jawaban soal no 1
Dalam pandangan Islam, uang (nuqud) adalah alat tukar (medium of exchange) dan pengukur nilai (unit of account) untuk barang/jasa, bukan komoditas yang diperjualbelikan. Uang tidak boleh ditimbun (ikhtikar), tetapi harus diputar dalam sektor riil agar produktif. Implikasinya, perilaku ekonomi wajib menghindari riba (bunga), spekulasi, dan mendorong zakat/investasi.
UIN Sunan Ampel Surabaya
UIN Sunan Ampel Surabaya
+4
Pandangan Islam terhadap Fungsi Uang:
Alat Tukar (Medium of Exchange): Uang diterima umum sebagai media perantara transaksi untuk mempermudah pertukaran, bukan untuk ditimbun.
Pengukur Nilai (Unit of Account): Uang berfungsi mengukur harga barang dan jasa, ibarat cermin yang merefleksikan nilai benda.
Penyimpan Nilai (Store of Value): Islam memperbolehkan uang sebagai penyimpan nilai terbatas, namun menekankan bahwa fungsi aslinya adalah alat tukar. Menimbun uang (menumpuk tanpa diinvestasikan) sangat dilarang (riba).
Bukan Komoditas: Islam melarang memperdagangkan uang untuk mendapatkan keuntungan uang (misalnya bunga), karena uang hanyalah alat.
UIN Sunan Ampel Surabaya
UIN Sunan Ampel Surabaya
+4
Implikasi terhadap Perilaku Ekonomi Saat Ini:
Larangan Riba & Spekulasi: Masyarakat didorong menghindari bunga bank, transaksi derivatif, dan spekulasi mata uang yang tidak menghasilkan sektor riil.
Dorongan Investasi Riil: Uang yang didiamkan (ditimbun) akan terkena zakat yang dapat mengurangi nilai uang tersebut, sehingga memotivasi pemiliknya untuk menginvestasikan uang pada sektor produktif (bisnis/usaha).
Keadilan Sosial: Uang harus mengalir ke masyarakat untuk menghindari konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang.
Penggunaan Uang Elektronik: E-money diperbolehkan asalkan sesuai prinsip syariah (tidak mengandung riba/gharar).
Nama : Sendi Tri Sadili Putra
Nim. : 1124014
Soal No. 2
Jawaban:
Mengapa Islam melarang uang sebagai komoditas?
1. Menghindari riba (bunga) Dalam Islam, praktik mengambil keuntungan dari pinjaman uang (riba) dilarang keras. Jika uang diperlakukan sebagai komoditas, maka uang bisa “dijual” dengan harga lebih tinggi (misalnya melalui bunga), yang termasuk riba.
2. Uang tidak memiliki nilai intrinsik Berbeda dengan barang seperti makanan atau pakaian yang punya manfaat langsung, uang hanya bernilai karena fungsinya sebagai alat tukar. Jadi, mengambil keuntungan dari uang tanpa aktivitas produktif dianggap tidak adil.
3. Mencegah spekulasi (gharar dan maysir) Jika uang dijadikan komoditas, orang cenderung berspekulasi (misalnya trading mata uang secara berlebihan tanpa dasar ekonomi riil), yang bisa menimbulkan ketidakstabilan.
4. Mendorong keadilan dan aktivitas ekonomi nyata Islam menekankan bahwa keuntungan harus berasal dari usaha riil (perdagangan, produksi, jasa), bukan dari “memperjualbelikan uang”.
Dampaknya jika prinsip ini diterapkan dalam sistem keuangan modern
1. Perbankan tanpa bunga (interest-free banking) Sistem keuangan akan menggantikan bunga dengan skema bagi hasil seperti:
– Mudharabah (bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola)
– Musyarakah (kerja sama investasi)
Ini menciptakan hubungan yang lebih adil karena risiko ditanggung bersama.
2. Stabilitas ekonomi yang lebih tinggi Karena transaksi berbasis aset nyata, risiko gelembung ekonomi (bubble) akibat spekulasi berlebihan bisa dikurangi.
3. Distribusi kekayaan lebih merata Sistem bagi hasil membuat keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga pelaku usaha.
4. Mengurangi krisis keuangan Banyak krisis modern dipicu oleh utang berbunga tinggi dan spekulasi finansial. Dengan larangan ini, sistem menjadi lebih berhati-hati dan berbasis sektor riil.
5. Tantangan implementasi
– Sistem global saat ini berbasis bunga, jadi transisi tidak mudah
– Membutuhkan regulasi dan inovasi produk keuangan syariah
– Perlu pengawasan agar tidak “menyamar” sebagai sistem konvensional