HUKUM PAJAK
A. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HUKUM PAJAKPajak adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sesuai denganperaturan undang-undang yang dapat dipaksakan. Jika seseorang atauperusahaan tidak membayar pajak maka dianggap terutang. Pajakdigunakan untuk membiayai pengeluaran umum penyelenggaraanpemerintahan.Hal utama yang membedakan pajak dengan pungutan lainnyaadalah, pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang. Hal inidisebabkan karena pada hakikatnya pajak adalah beban yang akandipikul bersama oleh rakyat, sehingga dalam…
Read more








